JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan mampu menjadi stimulan positif bagi terwujudnya kebangkitan sektor tersebut. Sektor UMKM, yang selama ini berperan penting namun kerap dilupakan, akan semakin mantap mengembangkan skala usahanya.
“Definisi soal UMKM sudah baku, skala-skalanya baku. Itu memudahkan untuk pengembangan UMKM,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiaga S. Uno di Jakarta kemarin (12/6).
Dia mengatakan, selama ini, definisi skala UMKM masih rancu, baik itu untuk skala mikro, kecil, maupun menengah. Antardepartemen pemerintah pun terkadang tidak sinkron. Momentum pengesahan UU UMKM ini juga bisa dimanfaatkan UMKM-UMKM untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
Dalam UU tersebut disebutkan, skala mikro adalah usaha yang memiliki aset kurang dari Rp 50 juta. Sementara skala kecil adalah usaha dengan aset Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Dan, skala menengah adalah usaha beraset Rp 500 juta - Rp 10 miliar.(eri/fan)
Sumber : Jawa Pos (14/06/2008)

